Hak-hak Istri Akibat Di Talak oleh Suami
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan hubungan perkawinan putus, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban.
Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya, di antaranya sebagai berikut:
- Mut’ah;
- Nafkah Iddah;
- Nafkah Terutang / Madhiyah;
- Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak / hadhanah.

Mut’ah
Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang di jatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
Berdasarkan Pasal 158 KHI, Mut’ah dapat di berikan dengan syarat belum di tetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul, dan perceraiannya atas kehendak suami.
Ketentuan di atas bahwa kewajiban memberi mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya adalah bersifat imperatif dan melekat, baik berupa uang maupun berwujud benda. Kecuali bilamana suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah di gauli oleh suaminya (qabla dukhul).
Tuntutan Nafkah Iddah
adalah nafkah yang wajib di berikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang di jatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
Nafkah Terutang
Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang di lalaikan atau tidak di laksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak / hadhanah
Hak pemeliharaan anak adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya). Yakni usia anak di bawah 12 tahun, atau gugatan hak asuh anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Pada umumnya tuntutan nafkah anak / hadhanah di gugat dengan bersamaan dengan Gugatan hak Asuh Anak.
Komposisi nafkah anak / hadhanah biasanya di tentukan berdasarkan kemampuan finansial dari mantan Suami.
Pada umumnya, sepertiga dari Penghasilan Suami setiap bulannya dengan kenaikan nafkah anak sebesar 5 sd 10 % tiap tahunnya. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Jika Anda masih bingung dan ingin tanya-tanya seputar permasalahan rumah tangga, Silahkan hubungi kami untuk jawaban selengkapnya. Konsultasi Gratis.
Kantor Pengacara Antariksa, SH & Rekan:
No HP / WA: 0882-2659-5025 (Konsultasi Gratis)
