Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai dari Luar Negeri, BMI/TKW Wajib Simak Artikel ini..!!!
Subyek Cerai dari Luar Negeri
Perceraian merupakan berakhirnya lembaga perkawinan antara pasangan suami istri secara resmi. Perceraian baru dikatakan secara sah dan diakui oleh negara, apabila perceraian tersebut diajukan di Pengadilan dengan produknya berupa: Akte Cerai sebagai tanda bukti resmi bercerai.
Lalu bagaimana apabila seseorang hendak ingin mengajukan gugatan cerai, namun posisi bekerja di Luar Negeri atau berdomisili di Luar Negeri ?.
Tahapan / Cara Mengajukan Gugatan Cerai dari Luar Negeri
Perlu diketahui, bahwa langkah pertama dalam pengajuan Gugatan cerai dari Luar Negeri yakni menentukan Pengadilan yang berwenang mengadili
Untuk Mereka Beragama Islam / Cerai Muslim
- Apabila pihak Isteri bertempat tinggal di Luar Negeri, gugatan cerai diajuan ditempat tinggal suami di Indonesia. (Pasal 63 ayat (3) Jo. Pasal 73 ayat (2) UU Peradilan Agama).
- Apabila pihak Suami dan Isteri bersama-sama bertempat tinggal di Luar Negeri, gugatan cerai diajukan ke pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Pasal 63 ayat (4) Jo. Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama).
Untuk Mereka Beragama Non-Muslim / Cerai Non-Muslim
Dalam hal Tergugat (Suami/ Isteri) bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan ditempat tinggal Penggugat (Suami/Isteri). (Pasal 20 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan).
Syarat Yang Perlu Di persiapkan Mengurus Perceraian dari Luar Negeri:
Langkah Kedua yakni melengkapi persyaratan Pengajuan gugatan cerai dari Luar Negeri. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan cerai di pengadilan sebagai berikut:
- Surat Kuasa Yang Dilegalisir oleh KBRI;
- Buku Nikah Asli;
- KTP Asli Penggugat / Pemohon Cerai;
- Fotokopi Paspor (jika ada);
- Fotokopi Kontrak Kerja (jika ada).
Catatan:
- Bagi Anda TKW/BMI Illegal / tidak resmi, Kami bisa bantu proses untuk pengurusan legalisir di KBRI;
- Bagi Anda yang tidak memiliki KTP maupun Buku Nikah, Kami juga bisa membantu pengurusan KTP maupun Buku Nikah;
- Bagi Anda bekerja di Luar Negeri atau Posisi berada di Luar Negeri, Kami siap membantu semua pengurusan cerai Anda tanpa harus pulang / balik Indonesia.
Kami memberikan layanan Jasa Pengacara bersedia dengan senang hati untuk membantu dalam mengurus persyaratan tersebut sehingga Anda tidak terganggu waktu / pekerjaannya, tidak perlu pulang ke Indonesia, bisa dengan santai tinggal menunggu pendaftaran, jadwal sidang, maupun akte cerai tanpa harus bolak balik pengadilan.
Untuk info terkait Cara Pengajuan Gugatan cerai dari Luar Negeri, Silahkan menghubungi kontak Kami, Pengacara Resmi berlisensi, berpengalaman dan Ahli di bidang perceraian dan tentunya Pengacara yang jelas memiliki kantor resmi.
Kantor Pengacara Madiun – Antariksa, SH & Rekan: Solusi masalah perceraian Anda.
Kantor Pengacara ANTARIKSA, SH & REKAN yang beralamat di Jalan Bina Jaya, Perum Kavling 7, RT.022 / RW.007, Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun. Telah berpengalaman dalam menangani kasus perceraian dari berbagai kalangan masyarakat, dan dari berbagai daerah di Indonesia. Tanpa memandang dari segi ekonomi, mengutamakan kepentingan klien. Menangani secara profesional selalu memberikan pelayanan terbaik, biaya terjangkau, dan tentunya dapat dipercaya.
MENGAPA HARUS MEMILIH KANTOR KAMI SEBAGAI PENGACARA ANDA ?
- Berpengalaman dan Terpercaya. Kami kantor pengacara Madiun telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum dan dapat dipercaya.
- Pelayanannya Cepat, Mudah dan Pastinya tidak ribet.
- Biaya Murah / Terjangkau dan layanan konsultasi hukum Gratis 24 Jam. Jangan khawatir, harga murah namun pelayanan tetap yang terbaik jika dibandingkan dengan kantor pengacara / kantor hukum lainnya.
Kantor Pengacara Madiun – ANTARIKSA,SH & REKAN
No HP / WA: 0853-2968-7755 (Konsultasi Gratis)