Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai Muslim maupun Non Muslim di Pengadilan

Cara mengajukan gugatan cerai
Cara mengajukan gugatan cerai

Pengertian Perceraian

Perceraian (divorce) adalah suatu peristiwa perpisahan secara resmi antara pasangan suami istri atau  berakhirnya lembaga perkawinan antara pasangan suami istri secara resmi. Perceraian baru dikatakan secara sah dan diakui, apabila perceraian tersebut diajukan di Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, serta pada umumnya ditandai dengan diterbitkannya Akte Cerai. Sehingga segala bentuk perceraian di luar pengadilan seperti: Ucapan talak / cerai oleh Suami/istri, jatuhnya Talak karena melanggar taklik talak, belum bisa memutuskan lembaga perkawinan pasangan suami istri tersebut secara sah dan diakui oleh negara.

 

Tahapan Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan

Perlu diketahui, bahwa langkah pertama dalam pengajuan Gugatan cerai yakni menentukan Pengadilan yang berwenang mengadili misalnya: Untuk cerai muslim diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili istri, sementara untuk Cerai Non Muslim diajukan di Pengadilan Negeri domisili Tergugat / lawan.

Langkah Kedua, Anda harus melengkapi persyaratan utama Pengajuan Cerai di Pengadilan seperti: KTP, Buku Nikah, Surat Pengantar Cerai dari RT / RW / Kelurahan dan Surat Gugatan Cerai. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan cerai di pengadilan sebagai berikut:

Syarat Mengajukan Perceraian  di Pengadilan:

  • Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap POS).
  • Fotocopy Buku Nikah Asli / Duplikat Asli (bermaterai 10.000, cap POS).
  • Buku Nikah Asli atau Duplikat Asli.
  • Surat Izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Surat Pengantar Cerai dari RT, RW, Kantor Desa / Kelurahan.
  • Surat Gugatan / Permohonan cerai yang ditujukan kepada Pengadilan.
  • Membayar Panjar Biaya Perkara.

Apabila Anda tidak mau ribet bolak balik sidang, takut menghadapi majelis hakim, malu mengurus pengantar cerai di Kelurahan, menemui Kendala Buku Nikah yang hilang atau Buku Nikah dibawa pasangan tidak boleh diminta, maka Kami memberikan layanan Jasa Pengacara bersedia dengan senang hati untuk membantu dalam mengurus persyaratan tersebut sehingga Anda tidak terganggu waktu / pekerjaannya, bisa dengan santai tinggal menunggu pendaftaran, jadwal sidang, maupun akte cerai tanpa harus bolak balik pengadilan.

Tahapan Ketiga, Apabila persyaratan-persyaratan di atas sudah lengkap, Anda dapat membuat dan sekaligus mengajukan Gugatan perceraian tersebut. Adapun alasan-alasan yang dibolehkan dalam pengajuan Gugatan cerai adalah sebagai berikut:

Alasan-alasan Perceraian yang Diperbolehkan Dalam Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama.
  8. Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, Kami memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim dalam memutus perkara gugatan perceraian. Untuk info terkait Cara Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan, Silahkan menghubungi kontak Kami, Pengacara Resmi berlisensi, berpengalaman dan Ahli di bidang perceraian dan tentunya Pengacara yang jelas memiliki kantor resmi.

 

Kantor Pengacara Madiun-Antariksa, SH & Rekan: Solusi masalah perceraian Anda.

Kantor Pengacara  ANTARIKSA, SH & REKAN yang beralamat di Jalan Bina Jaya, Perum Kavling 7, RT.022 / RW.007, Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun. Telah berpengalaman dalam menangani kasus perceraian dari berbagai kalangan masyarakat, dan dari berbagai daerah di Indonesia. Tanpa memandang dari segi ekonomi, mengutamakan kepentingan klien. Menangani secara profesional selalu memberikan pelayanan terbaik, biaya terjangkau, dan tentunya dapat dipercaya.

MENGAPA HARUS MEMILIH KANTOR KAMI SEBAGAI PENGACARA ANDA ?

  • Berpengalaman dan Terpercaya. Kami kantor pengacara Madiun telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum dan dapat dipercaya.
  • Pelayanannya Cepat, Mudah dan Pastinya tidak ribet.
  • Biaya Murah / Terjangkau dan layanan konsultasi hukum Gratis 24 Jam.  Jangan khawatir,  harga murah namun pelayanan tetap yang terbaik jika dibandingkan dengan kantor pengacara / kantor hukum lainnya.

Kantor Pengacara Madiun – ANTARIKSA,SH & REKAN

No HP / WA: 0853-2968-7755 (Konsultasi Gratis)

2 tanggapan untuk “Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *