Hak-hak Istri Akibat Di Talak oleh Suami
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan hubungan perkawinan putus, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya, di antaranya sebagai berikut:
- Mut’ah;
- Nafkah Iddah;
- Nafkah Terutang / Madhiyah;
- Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak / hadhanah.
Mut’ah
Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI, Mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul dan perceraiannya atas kehendak suami. Berdasarkan ketentuan di atas bahwa kewajiban memberi mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya adalah bersifat imperatif dan melekat, baik berupa uang maupun berwujud benda, kecuali bilamana suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya (qabla dukhul).
Nafkah Iddah
Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
Nafkah Terutang
Nafkah Terutang atau Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak / hadhanah
Hadhanah (nafkah pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya. Pada umumnya tuntutan nafkah anak / hadhanah digugat dengan bersamaan dengan Gugatan hak Asuh Anak.
Komposisi nafkah anak / hadhanah biasanya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial dari mantan Suami, pada umumnya 1/3 dari Penghasilan Suami setipa bulannya dengan kenaikan nafkah anak sebesar 5 sd 10 % tiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Jika Anda masih bingung dan ingin tanya-tanya seputar permasalahan rumah tangga, Silahkan hubungi kami untuk jawaban selengkapnya. Konsultasi Gratis.
Kantor Pengacara Antariksa, SH & Rekan:
No HP / WA: 0882-2659-5025 (Konsultasi Gratis)