Profil

Kantor Pengacara Madiun
Kantor Pengacara Madiun – Antariksa, SH dan Rekan

Kantor Pengacara Madiun – ANTARIKSA, SH & REKAN

Kantor Pengacara Madiun “ANTARIKSA, SH & REKAN” merupakan Kantor Pengacara dan Advokat Madiun yang berdiri sejak tahun 2017 di Kota Madiun. Kantor kami beralamat di Jalan Bina Jaya, Perum Kavling 7, RT.022 / RW.007, Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun.

Kami Kantor Pengacara Madiun telah memiliki banyak pengalaman dalam praktiknya, berhasil menangani kasus / perkara sulit yang dihadapi oleh klien sehingga kantor Kami telah mendapatkan kepercayaan dari banyak klien, baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri, utamanya Klien TKW / BMI yang berada di Luar Negeri seperti: Hongkong, Taiwan, Singapore, Malaysia, China, Jepang, Korea Selatan bahkan Jerman. Kami terus selalu memegang teguh Amanah / kepercayaan dari klien, dan selalu konsisten dalam memberikan pelayanan yang maksimal serta profesional dalam menyelesaikan permasalahan hukum klien tanpa harus bertatap muka.

Kantor Pengacara Madiun memiliki tim Pengacara / Advokat yang berpengalaman, profesional dan tentunya dapat dipercaya dikarenakan kepercayaan klien adalah aset berharga bagi Kantor Pengacara Madiun “ANTARIKSA, SH & REKAN”. Tim Kami telah beberapa kali mampu menyelesaikan segala permasalahan hukum klien  dengan hasil yang maksimal dan tuntas sehingga saat ini Kami menjadi salah satu kantor pengacara / advokat terbaik di Madiun sekitarnya.

Berbagai permasalahan hukum pernah dan berhasil kami tangani, di antaranya: Perkara perceraian TKW/BMI, Cerai ghaib, cerai tanpa buku nikah, Pelaporan Kasus Pidana, Pendampingan Kasus Pidana, narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkara perdata: Somasi Tagihan, Sengketa Jual-beli, Sengketa Tanah, Hutang-Piutang, Sengketa Waris, Wasiat, Hak Asuh, Gono-gini (harta bersama),  Sengketa Ekonomi Syariah, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi/Lelang Hak Tanggungan & Fidusia, Perselisihan Hubungan Industrial, Pesangon, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan lain sebagainya.

Wilayah Kerja Kami menurut Pasal 5 ayat (2) UU Advokat yakni Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia:

Wilayah hukum kerja Kami meliputi: Pengacara Madiun, Pengacara Magetan, Pengacara Ponorogo, Pengacara Ngawi, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Wates Kulonprogo, Pengacara Wonosari Gunungkidul, Pengacara Klaten Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Cilacap, Pengacara Klaten, Pengacara Boyolali, Pengacara Karanganyar, Pengacara Purworejo dan masih banyak lagi kota-kota yang kami tangani.

Alamat Kantor:

Jalan Bina Jaya, Perum Kavling 7, RT.022 / RW.007, Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun.

Nomor HP/WA: 0882-2659-5025.